• Studi Kasus Pertentangan/Konflik dalam Masyarakat

    Hasil gambar untuk konflik sosial


    Rumusan Konflik Sosial
    Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, yang dimaksud dengan konflik sosial atau konflik, adalah :  “perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional”.
    Macam-macam Konflik
    Sebagai bentuk interaksi sosial, konflik dapat dibedakan ke dalam beberapa bagian, yaitu :
    1. Konflik Individual – merupakan konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua individu yang berbeda. Hal ini terjadi karena setiap orang memiliki keinginan dan kebutuhan yang berbeda.
      Contoh : Seorang anak yang berebut mainan dengan kakaknya.
    2. Konflik antarkelas sosial – Dikenal dengan konflik vertikal, merupakan konflik yang terjadi karena adanya benturan kepentingan dan kebutuhan antara dua kelas sosial yang berbeda.
      Contoh : Demo buruh yang meminta kenaikan upah kepada pengusaha tempat ia bekerja.
    3. Konflik antarkelompok sosial – Dikenal dengan konflik horizontal, merupakan konflik yang terjadi karena ada benturan dua kepentingan dari dua kelompok sosial yang berbeda.
      Contoh : Kasus bentrok Lampung tahun 2012.
    4. Konflik rasial – Konflik rasial terjadi karena ada benturan antara dua ras yang berbeda mengenai suatu isu. Faktor pemicunya adalah timpangnya kondisi sosial ekonomi yang memiliki dampak ketimpangan sosial di masyarakat. .
      Contoh : kasus Timor Timur, DOM Aceh, Malari (SARA).
    5. Konflik politik – Konflik politik timbul karena adanya kepentingan untuk meraih kekuasaan dengan menumbangkan kekuasaan pemerintahan sebelumnya.
      Contoh : tumbangnya Orde Lama oleh Orde Baru.
    6. Konflik internasional – Konflik internasional terjadi karena adanya benturan antar Negara yang berkaitan kepentingan masing-masing Negara.
      Contoh : Sengketa Selat Ambalat antara Malaysia dan Indonesia
    Faktor-Faktor Penyebab Konflik Sosial
    Berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik sosial adalah :
    1. Perbedaan Pendirian. Perbedaan pendirian tak jarang menjadi penyebab timbulnya konflik sosial. Dalam suatu masyarakat, seringkali terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan cara pandang akan sesuatu hal misalnya sikap politik. Tak jarang, perbedaan sikap politik menjadi benih timbulnya konflik sosial dalam masyarakat.
    2. Perbedaan keyakinan. Perbedaan keyakinan seringkali memicu konflik sosial dalam masyarakat. Kini masyarakat semakin permisif terhadap penggunaan cara-cara kekerasan guna menegakkan prinsip-prinsip agama yang dianut. Hal ini tidak hanya terjadi antar pemeluk agama, namun sesama pemeluk agama juga tidak jarang mengalami hal ini.
    3. Perbedaan kebudayaan. Kebudayaan yang berbeda antara kebudayaan setempat dan kebudayaan dari luar wilayahnya juga memberikan kontribusi sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya konflik sosial.
    4. Perbedaan kepentingan – Setiap orang memiliki kepentingan yang berbeda satu sama lain. Perbedaan ini dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat. Misalnya saja demontrasi sopir taksi konvensional yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang berakhir dengan bentrokan. Mereka menolak keberadaan taksi berbasis online yang dianggap mengambil penghasilan mereka.
    5. Perubahan sosial – Konflik sosial dapat memicu adanya perubahan sosial, begitu juga sebaliknya


    Berikut beberapa contoh konflik sosial dalam masyarakat yang pernah terjadi di Indonesia yang dirangkum dari pemberitaan beberapa media massa serta data dari BNPB.
    1. Konflik Sosial yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012
    Konflik ini terjadi pada tanggal 27 Oktober 2012 hingga 29 Oktober 2012. Yang menjadi penyebab konflik adalah saat ada dua gadis yang berasal dari Desa Agom diganggu oleh sekelompok pemuda yang berasal dari desa Balinuraga. Kedua gadis ini sedang naik sepeda motor kemudian diganggu hingga kedua terjatuh dan mengalami luka-luka. Sontak kejadian ini memicu amarah dari warga desa Agom. Mereka kemudian mendatangi Desa Balinuraga yang mayoritas beretnis Bali dengan membawa sajam dan senjata. Bentrok pun tak terhindarkan hingga menewaskan total 10 orang.
    2. Konflik Sosial yang terjadi di Tolikara Tahun 2016
    Konflik terjadi karena pembagian bantuan dana respek antar distrik yang dirasa tidak adil. Konflik ini menimbulkan korban jiwa dan kehilangan harta benda. Selain itu, konflik juga menyebabkan sebagian warga mengungsi dan terjadi penjarahan.
    3. Konflik Sosial yang terjadi di Kabupaten Flores Timur, NTT Tahun 2013
    Konflik sosial yang terjadi pada tanggal 11 Mei 2013 di Desa Wulublolong dan Desa Lohayong II Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi NTT. Penyebabnya adalah saling rebut material yang berada di batas desa yang diklaim oleh kedua warga desa sebagai pemilik. Konflik menimbulkan kerugian materi, korban jiwa serta sebagian warga mengungsi.
    4. Konflik Sosial yang terjadi di Rembang, Jawa Tengah Tahun 2016
    Merupakan konflik dalam bidang pertambangan. Terjadi antara Semen Indonesia dengan warga masyarakat Pegunungan Kendeng, Rembang Jawa Tengah. Penyebabnya adalah berbagai kejanggalan yang telah dilakukan oleh Semen Indonesia seperti masalah Amdal yang tidak sesuai dan hak ekonomi.
    5. Konflik Sosial yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Besar, NTB Tahun 2013
    Konflik sosial yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2013 di Desa Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupatan Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Konflik ini menyebabkan banyak warga masyarakat yang mengungsi.
    6. Konflik yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku
    Konflik sosial yang terjadi di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Merupakan konflik yang sering terjadi dan berkelanjutan. Konflik menyebabkan kerugian materi.
    7. Konflik sosial yang terjadi di Aceh Singkil, Tahun 2015
    Aksi pembakaran beberapa gereja yang terjadi tanggal 13 Oktober 2015 di Aceh Singkil diawali dengan demonstrasi yang dilakukan oleh remaja Muslim. Mereka menuntut pemerintah setempat untuk melakukan pembongkaran terhadap sejumlah gereja yang dianggap tidak memiliki izin. Karena tensi yang tinggi, sebanyak 600 orang kemudian memutuskan melakukan pembakaran terhadap beberapa gereeja yang ada. Konflik ini mengakibatkan 1 orang tewas dan 4 orang luka-luka.
    8. Konflik sosial yang terjadi di Tolikara, Tahun 2015
    Banyak pihak yang berpendapat bahwa konflik sosial yang terjadi di Tolikara ini tidak hanya berlatar belakang agama, namun juga masalah kesenjangan ekonomi serta keamanan. Konflik yang terjadi saat Hari Raya Idul Fitri ini berawal dari penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga yang tengah melakukan Sholat Id. Aksi ini berlanjut pada pembakaran masjid, bangunan rumah serta kios yang ada di sekitarnya.
    Solusi Dan Cara Penanganan
    Guna menangani konflik sosial yang terjadi di Indonesia disahkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
    Kita bisa melihatnya di sini
    Adapun hal-hal yang diatur dalam PP ini adalah sebagai berikut :
    • Upaya pencegahan konflik;
    • Berbagai tindakan darurat yang diperlukan guna menyelamatkan dan melindungi korban;
    • Penggunaan kekuatan TNI sebagai bantuan; (baca : Tugas dan Fungsi TNI-Polri)
    • Pemulihan paska konflik;
    • Partisipasi masyarakat dalam penanganan konflik, dan
    • Dilakukannya monitoring dan evaluasi.
    Peraturan Pemerintah ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani konflik sosial dengan tujuan :
    • Terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
    • Terpeliharanya kehidupan bermasyarakat yang damai dan harmonis;
    • Ditingkatkannya rasa tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
    • Terpeliharanya keberlangsungan fungsi pemerintahan;
    • Terlindunginya jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
    • Terlindunginya dan terpenuhinya hak korban;
    • Pemulihan kondisi fisik dan mental masyarakat;
    • Pemulihan sarana dan prasarana umum.
    Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial diharapkan penanganan konflik sosial akan lebih baik karena melibatkan berbagai pihak. Hal ini juga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak dan kewajiban warga negara.
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    GET A FREE QUOTE NOW

    Get a free quote now!!!

    Diberdayakan oleh Blogger.

    Business

    Flickr Widget

    Recent

    Comments

    Most Recent

    Random Posts

    Facebook

    Advertising

    Unordered List

    Popular Posts

    ADDRESS

    Bekasi,Indonesia

    EMAIL

    adamhdytt@blogspot.com
    adamhdyt11@gmail.com

    TELEPHONE

    not found
    not found

    MOBILE

    its secret
    not found