Adam Hidayat

I am a

Adam Hidayat

There are no secrets to success. It is the result of preparation, hard work, and learning from failure.

  • Bekasi,Indonesia.
  • 404 Not Found
  • adamhdyt11@gmail.com
  • www.adamhdytt.blogspot.com
Me

My Professional Skills

Just a little percent of my skills

Eat 90%
Sleep 70%
Gaming 95%
Futsal 60%

Awesome features

Not Found

Animated elements

Not Found

Responsive Design

Not found.

Modern design

Not found

Retina ready

Not found

Fast support

Just email me

0
completed project
0
design award
0
facebook like
0
current projects
  • Hak Asasi Manusia dan Penerapan Pasal-Pasalnya pada kehidupan

    Hak Asasi Manusia dan Penerapan Pasal-Pasalnya pada kehidupan

    Image result for pasal pasal tentang ham dan bagaimana penerapannya


    Pengertian Hak Asasi Manusia
    Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut  (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut.
    Sejumlah hak universal atau yang umum dimiliki oleh setiap manusia yaitu diantaranya hak hidup, kebebasan dan keamanan. Hak-hak tadi dimilki oleh setiap manusia tanpa memandang ras, suku, budaya, agama, warna kulit, jenis kelamin, pendapat politik, asal kebangsaan, status sosial, atau latar belakang lainnya.
    Menurut Thomas Hobbes, manusia selalu berada dalam situasi hommo homini luppus bellum omnium comtra omnes. Sementara John Lock memandang masyarakat benegara merupakan kehendak manusia yang diwujudkan dalam dua bentuk perjanjian, yakni pactum unionis, perjanjian antar anggota masyarakat untuk membentuk masyarakat politik dan negara, dan pactum subjectionis, perjanjian antara rakyat dengan penguasa untuk melindungi hak-hak rakyat yang tetap melekat ketika berhadapan dengan kekuasaan sang penguasa.
    Selain Hobbes dan Locke, filsuf Prancis Montesqieu sangat mempengaruhi perkembangan perlindungan hak asasi di Prancis. Bersama-sama dengan Rousseau ia melahirkan Deklarasi Hak Manusia dan Warganegara pada tahun 1789. Deklarasi inilah yang kemudian melahirakan hak atas kebebasan (Liberty), harta (Property), keamanan (Safety), dan perlawanan terhadap penindasan (Resistence to Oppression).
                Selain pandangan Internasional terhadap hak asasi manusia, bangsa Indonesia juga mempunyai pandangan bahwa hak asasi manusia harus dijunjung tinggi sesuai dengan Pancasila. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia mengalami berbagai kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh karena itu pandangan mengenai hak asasi manusia yang dianut oleh bangsa Indonesia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Berikut adalah beberapa pasal tentang Hak Asasi Manusia

    Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menge-luarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    15.    Bab Hak Asasi Manusia
    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34.
    Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
    BAB XA
    HAK ASASI MANUSIA
    Pasal 28A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
    Pasal 28B
    (1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    Pasal 28C
    (1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
    (2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
    Pasal 28D
    (1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    (2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3)     Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.
    (4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
    Pasal 28E
    (1)     Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
    (2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    (3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
    Pasal 28F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Pasal 28G
    (1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    (2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
    Pasal 28H
    (1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    (4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
    Pasal 28I
    (1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    (2)     Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    (3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    (4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    (5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
    Pasal 28J
    (1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
    Penambahan rumusan HAM serta jaminan peng-hormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin menganggap penting HAM sebagai isu global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingkat demokrasi, dan tingkat kema-juan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukkan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.
    Masuknya rumusan HAM ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Indonesia menjadikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang makin modern dan makin demokratis.
    Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
    Dalam hubungan tersebut, bangsa Indonesia ber-pandangan bahwa HAM harus memperhatikan karak-teristik Indonesia dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak.
    Dalam Bab tentang Hak Asasi Manusia terdapat dua pasal yang saling berkaitan erat, yaitu Pasal 28I dan Pasal 28J. Keberadaan Pasal 28J dimaksudkan untuk mengantisipasi sekaligus membatasi Pasal 28I.
    Pasal 28I mengatur beberapa hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk di dalamnya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
    Sedangkan Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
    Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
    1)    HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
    2)    HAM berkaitan dengan keluarga;
    3)    HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
    4)    HAM berkaitan dengan pekerjaan;
    5)    HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
    6)    HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
    7)    HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
    8)    HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
    9)    HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;
    10)    HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.
    Jika rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu diim-plementasikan secara konsisten, baik oleh negara maupun oleh rakyat, diharapkan laju peningkatan kualitas peradaban, demokrasi, dan kemajuan Indonesia jauh lebih cepat dan jauh lebih mungkin dibandingkan dengan tanpa adanya rumusan jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Penerapan HAM di Indonesia
    Ideologi yang dianut oleh suatu negara pada dasarnya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di negara tersebut, termasuk penerapan hak-hak asasi masyarakatnya. Negara-negara Barat, seperti Amerika, dengan paham Liberalismenya memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya (peran swasta lebih dominan), sedangkan peran pemerintah sangat kecil dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut berdampak pada kondisi kehidupan masyarakatnya yang “kebablasan” pada beberapa sisi, seperti pergaulan bebas, persaingan bebas, dan sebagainya yang banyak menimbulkan masalah-masalah baru bagi sebagian masyarakat. Imbas lainnya dari paham Liberalisme adalah terhimpitnya kaum ekonomi lemah karena para pemilik modal (kaum kapitalis) memiliki kebebasan dalam melakukan investasi di berbagai sektor usaha. Paham lainnya yang berkembang di negara-negara Timur (seperti di Uni Soviet dan RRC pada masa lalu) adalah komunisme. Dampak yang ditimbulkan oleh ideologi tersebut adalah berkebalikkan dengan apa yang ditimbulkan oleh Liberalisme. Hak-hak masyarakat diakui, namun tidak sepenuhnya dipedulikan oleh pemerintah. Peran pemerintah sangat dominan dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Pada praktik kehidupan bernegara, pemerintah bersikap otoriter dan tidak peduli terhadap aspirasi rakyat. Hal tersebut berdampak pada pembungkaman suara rakyat dan pers, sehingga mencukur demokrasi yang seharusnya menjadi hak rakyat.
    Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia. Namun hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab ideologi yang dianut oleh negara Indonesia tercinta ini belum tentu dapat diterapkan oleh rakyat tersebut dengan benar sepenuhnya.
    Sejak era reformasi berbagai produk hukum dilahirkan untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak sipil dan politik. Antara lain, UUD 1945 pasal 28A sampai pasal 28J, Ketetapan MPR Nomor XVII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat (UU Unjuk rasa), UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999), UU Pemilu, UU Parpol, UU Otonomi Daerah, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, dan UU ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial. Dari sisi politik, rakyat Indonesia telah menikmati kebebasan politik yang luas. Empat kebebasan dasar, yaitu hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, yang vital bagi bekerjanya sistem politik dan pemerintahan demokratis telah dinikmati oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
    Melalui berbagai media hampir semua lapisan rakyat Indonesia sudah dapat mengekspresikan perasaan dan pendapatnya tanpa rasa takut atau was-was seperti pada zaman Orde Baru. Rakyat Indonesia relatif bebas mengkomunikasikan gagasan dan informasi yang dimilikinya. Rakyat menikmati pula hak atas kebebasan berkumpul. Pertemuan-pertemuan rakyat, seperti, seminar, rapat-rapat akbar tidak lagi mengharuskan meminta izin penguasa seperti di masa Orde Baru. Kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, seniman, dan lain sebagainya yang ingin melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan kantor atau pejabat publik tidak memerlukan izin, tapi sebelum menjalankan unjuk rasa diwajibkan untuk memberitahu polisi.
    Rakyat Indonesia telah menikmati juga kebebasan berorganisasi. Rakyat tidak hanya bebas mendirikan partai-partai politik sebagai wahana untuk memperjuangkan aspirasi politiknya. Rakyat bebas pula untuk mendirikian organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, serikat buruh, perkumpulan masyarakat adat, dan lain sebagainya. Selain itu, tumbuhnya organisasi-organisasi rakyat dari bawah ini akan memperkuat masyarakat sipil yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem politik dan pemerintahan yang demokratis.
    Rakyat Indonesia telah pula menikmati hak politiknya, yaitu hak untuk turut serta dalam pemerintahan di mana rakyat berperan serta memilih secara langsung para anggota DPR dan DPRD pada tahun 1999 dan tahun 2004. Pada tahun 2004 untuk pertama kali rakyat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kotamadya, rakyat dapat memilih langsung Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebelum ini belum pernah ada presiden perwujudan hak atas kebebasan politik dalam sejarah Indonesia.
    Selain itu, kebebasan politik yang membuka jalan bagi terpenuhinya empat kebebasan dasar yang mencakup hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, belum dinikmati oleh kelompok minoritas agama. Sejumlah daerah juga memberlakukan perda bermuatan syariah yang sangat bertentangan dengan konsep penghormatan kepada hak asasi manusia dan UUD 1945 pasal 29 yang menjamin kebebasan. warga negara dalam memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
    Demikian pula kelompok minoritas dalam agama, misalnya Ahmadiyah terus mengalami diskriminasi dan pengawasan oleh negara. Bukan hanya itu, sebagian penganut Ahmadiyah juga sempat menjadi korban dari tindakan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari organisasi masyarakat tertentu. Kebebasan politik yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia ternyata juga tak diimbangi dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hak atas pemeriksaan yang adil dan proses hukum yang semestinya, hak atas pengakuan pribadi di depan hukum, dan larangan atas propaganda untuk perang dan hasutan kebencian. Dari berbagai daerah, seperti, Poso, Lombok, Papua, juga Jakarta, dan tempat-tempat lain di Indonesia, dilaporkan masih terjadi kekerasan horisontal yang melibatkan unsur-unsur polisi dan militer. Penganiayaan dilaporkan masih terus di alami oleh kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, dan para mahasiswa.
    Begitu pula dengan kejahatan terorisme yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya sebagai Jemaah Islamiyah telah menimbulkan korban, berupa hilangnya nyawa manusia, dan hancurnya harta benda miliknya. Kejahatan terorisme telah menimbulkan rasa takut dan tidak aman yang relatif luas di kalangan masyarakat sipil. Pada sisi yang lain kejahatan terorisme di Indonesia telah mengundang lahirnya UU Anti-Kejahatan Terorisme yang mengesampingkan UU Hukum Acara Pidana biasa. Di bawah UU Anti Kejahatan Terorisme itu, polisi dengan mengesampingkan perlindungan hak sipil yang diatur di bawah hukum acara pidana biasa, dengan mudah dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap siapa saja yang diduga menjadi bagian dari jaringan aktivitas terorisme. Pelaksanaan UU baru ini telah memberikan dampak buruk bagi hak-hak sipil meskipun belum tentu berdosa, namun karena dicurigai mempunyai hubungan dengan pelaku kejahatan terorisme, bisa mengalami penangkapan, penahanan, kekerasan, penyiksaan, dan pemeriksaan. Keadaan ini jelas memperburuk kondisi hak sipil dan politik. Karena itu, Komnas HAM bersama Komnas-HAM se Asia Pasifik, mendesak agar negara-negara Asia Pasifik tetap tegas dalam memberantas kejahatan terorisme, namun pemberantasan kejahatan itu harus dilakukan dengan mengindahkan hukum HAM.

  • Pengertian Negara, Unsur-unsur, Tujuan Dan Fungsi Negara

    Pengertian Negara, Unsur-unsur, Tujuan Dan Fungsi Negara

    Pengertian Negara – Tahukan kalian apa itu Negara? Mungkin istilah ini sering kalian dengar dalam kehidupan sehari-hari kalian. Apalagi untuk kalian yang masih duduk di bangku sekolah, saya yakin kalian akan sering mendengar istilah Negara.
    Karena materi ini adalah salah satu materi yang diajarkan disekolah-sekolah umum, tepatnya pada mata pelajaran PKN. Walaupun begitu, saya yakin mungkin ada sebagian dari kalian yang belum faham dengan penjelasan guru mengenai materi ini.
    Hal itu adalah hal yang wajar terjadi, karena setiap manusia itu memiliki daya tangkap yang berbeda-beda. Nah, untuk kalian yang belum faham dengan materi tersebut, jangan khwatir. Karena dalam kesempatan kali ini kita akan mempelajari materi tentang pengertian Negara.
    Untuk kalian yang sudah faham dengan materi ini, jangan pergi dulu dari halaman ini. Karena selain membahas tentang pengertian Negara, saya juga akan sedikit membahas tentang materi yang berhubungan dengan negera lainnya.
    Seperti halnya unsur-unsur negara, bentuk-bentuk Negara, sifat Negara dan materi yang lainnya mengenai Negara. Bagaimana menarik bukan? Saya yakin informasi dari artikel ini akan menambah pengetahuan kalian. Langsung saja berikut penjabaran mengenai beberapa materi tentang pengertian Negara.
    Selamat Membaca !!

    Pengertian Negara


    Pengertian negara
    Pengertian Negara-walisongoonline.com

    Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
    Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.
    Bagi setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana yang stabil.

    Pengertian Negara Menurut Para Ahli



    Pengertian negara menurut para ahli
    Pengertian Negara Menurut Para Ahli-Blogsport.com

    Seperti itu gambaran atau pengertian negara secara umum, kemudian kita akan lanjutkan pembahasan dengan mempelajari pengertian menurut beberapa ahli. Langsung saja berikut pendapat beberapa ahli mengenai pengertian negara.
    • John Locke Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
    • Max Weber Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
    • Roger F. Soleau Negara merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
    • Prof Mr. Soenarko, Negara  merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
    • Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.

    Unsur-unsur Negara

    Agar sebuah Negara dapat berdiri dan diakui oleh Negara yang lainnya, negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan. Nah, setelah kita selesai membahas tentang pengertian negara, saya akan sedikit berbagi mengenai beberapa unsur yang harus ada pada setiap negara.
    Langsung saja beberapa unsur dan penjelasan singkat mengenai unsur-unsur Negara sebagai berikut :

    1. Penduduk



    Unsur-unsur negara
    Penduduk-simbahgoogle.com

    Unsur yang pertama adalah penduduk atau warga negara yang menempati wilayah Negara tersebut. Secara umum penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati sebuah wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.
    Selain itu, mereka juga harus bersepakat untuk bersatu dan menjadi salah satu komponen dalam Negara tersebut. Beda halnya apabila sekelompok yang menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak bersepakat untuk bersatu dengan Negara tersebut.

    Golongan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penduduk sebuah negara tersebut. Sama halnya dengan seorang yang telah lama berlibur atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama. Apabila mereka tidak ingin bersatu dengan Negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi warga asing.

    2. Wilayah



    unsur-unsur negara
    Wilayah-portal-ilmu.com

    Unsur yang kedua adalah sebuah wilayah atau daerah yang menjadi tempat berkuasanya negara tersebut. Tanpa sebuah wilayah, negara tidak dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena wilayah adalah salah satu bagian penting dalam Negara.
    Secara umum wilayah diartikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan. Dalam sebuah Negara wilayah dibadi menjadi tiga macam yaitu daratan, laut dan udara. Dan setiap daerah tersebut memiliki batas yang menjadi darah kekuasaan Negara masing-masing.

    3. Pemerintah



    Unsur-unsur negara
    Pemerintah-riaupolitika.com

    Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya adalah sebuah pemerintahan. Karena pemerintahanlah yang memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut. Selain itu pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.

    4. Kedaulatan



    unsur-unsur negara
    Kedaulatan-Wordperss.com

    Unsur yang harus dipenuhi sebuah Negara yang selanjutnya sekaligus yang terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah yang mengatur jalannya negara. Dan salah satu kekuasaan kedaulatann adalah untuk membuat aturan kepada para penduduknya.
    Selain empat unsur yang saya sebutkan diatas tadi, masih ada satu unsur lagi yang menentukan terbentuknya sebuah Negara. Pada umumnya unsur yang kelima ini dapat disebut dengan unsur deklaratif atau pengakuan dari Negara lain. Dan empat yang saya sebutkan diatas merupakan unsur pokok atau konstitutif.
    Apabila semua unsur yang saya sebutjkan diatas telah dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara tersebut dapat dikatan sebuah negara yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu unsur saja tidak dipenuhi sebuah negara, maka dia belum dapat dikatakan sebuah negara yang sah.

    Fungsi Negara



    Fungsi negara
    Fungsi Negara-Kompas.com

    Setelah mengetauhi mengenai pengertian dan unsur-unsur Negara, kita akan lanjutkan pembahasan kali ini dengan mengenal beberapa fungsi negara. Karena fungsi Negara ini tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan kita sehari-hari.
    Oleh karena itu untuk memaksimalkan fungsi negara bagi kehidupan kita. Kita harus mengetahui fungsi negara itu sendiri. Adapun fungsi Negara yang harus kita ketahui dan kita fahami sebagai berikut:

    1. Melaksanakan Ketertiban



    Fungsi negara
    Melaksanakan Ketertiban-pepnews.com

    Makna dari fungsi yang pertama ini ialah, negara berhak mengatur penduduknya/warga Negara untuk menciptakan kondisi yang stabil, aman dan terkendali. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perusakan, bentrokan, pemberontakan dan lain sebagainya.
    Dengan tujuan untuk menciptakan suasana Negara yang tertib dalam semua lini kehidupan. Apabila sudah begitu, hal itu akan berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Yaitu masyarakat akan lebih leluasan untuk melaksanakan segala aktivitasnya dengan perasaan aman.

    2. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat



    Fungsi negara
    Mensejahterakan Rakyat-rmol.co

    Artinya sebuah Negara memiliki kewajiban untuk mensejahterakan setiap penduduk/warga nergaranya dengan sistem yang dibuatnya. Kesejahteraan ini meliputi segala bidang, tetapi bidang yang menjadi sorotan utama adalah bidang ekonomi dan social.

    3. Fungsi Pertahanan



    Fungsi negara
    Fungsi Pertahanan-twimg.com

    Fungsi pertahanan berfungsi untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup sebuah bangsa dari berbagai ancaman yang ada. Entah ancaman yang ada di dalam negara tersebut atau ancaman yang datang dari luar negara.
    Ancaman itu bisa berupa sebuah serangan (Invansi) yang berasal dari luar negeri maupun dari oknum-oknum yang memecah belah Negara. Hal hal tersebut bisa saja ditimbuilkan dari warga negara itu sendiri.

    4. Menegakkan Keadilan



    Fungsi negara
    Menegakkan Keadilah-mirifica.net

    Menegakkan keadilan artinya sebuah negara membuat sebuah peraturan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dinegara tersebut. Keadilan disini memiputi segala bidang dalam kelangsungan hidup setiap warga Negara.
    Bidang-bidang yang dimaksud berupa beberapa hal seperti, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Salah satu upaya sebuah negara untuk mewujudkan keadilan bagi kelangsungan hidupnya yaitu dengan badan-badan pengadilan yang telah dibuat.

    Tujuan Negara



    Tujuan negara
    Tujuan Negara-Blogsport.com

    Menurut Miriam Budiharjo nahwa sebuah negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai beberapa tujuan. Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama sebuah Negara yaitu untuk menciptakan sebuah kedamaian bagi seluruh rakyatnya.
    Untuk Negara Indonesia sendiri telah memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4. Adapun tujuan-tujuan Negara Indonesia yang telah tercamtum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
    1. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
    2. Untuk memajukan kesejahteraan umum.
    3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
    4. Iktu melaksanakan ketertiban dunia.
    5. Asal mula terjadinya sebuah negara

    Hal Yang Mempengaruhi Terbentuknya Negara

    Berdasarkan beberapa hal Negara terbentuk dari beberapa hal diantaranya :
    • Ocupatie yaitu warga Negara sebuah wilayah yang ditempati oleh kegolngan manusia.
    • Separatie yaitu pelepasan merupakan sebuah wilayah yang menjadi kekuasaan sebuah Negara kemudian wilayah tersebut melepaskan diri dari Negara tersebut.
    • Peleburan yaitu beberapa Negara yang meleburkan diri dan bergabung menjadi sebuah Negara yang besar.
    • Pemecahan yaitu sebuah Negara yang lenyap kemudian muncul atau tercipta Negara baru dari wilayah tersebut.
    Berdasarkan teori yang ada Negara terbentuk dari beberap hal antara lain :
    • Teori Ketuhanan yaitu sebuah keyakina bahwa sebuah Negara terbentuk karena adanya kehendak dari tuhan.
    • Teori Perjanjian Masyarakat yaitu terbentuknya sebuah Negara karena adanya perjanjian antara individu dengan individu yang lainnya (contrac social)
    • Teori Kekuasaaan yaitu terbentuknya Negara karena adanya kekuatan dan kekuasaan.
    • Teori Hukum yaitu terbentuknya Negara karena keinginana untuk mencukupi kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan untuk menciptakan perasaan aman.

    Sifat Negara



    Sifat negara
    Sifat Negara-Blogsport.com

    • Sifat memaksa yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
    • Sifat Monopoli yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
    • Sifat Totalitas yaitu semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.

    Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

     ILUSTRASI TUJUAN NEGARA INDONESIA (SAMUEL/UCEO)
    ILUSTRASI TUJUAN NEGARA INDONESIA (SAMUEL/UCEO)
    Negara adalah tempat yang menaungi seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintahan, termasuk di dalamnya tentang pengaturan dan aktivitas pembangunan, ekonomi, transportasi, perdagangan, politik, dan lain sebagainya. Sebuah tempat atau wilayah dapat dikatakan sebuah negara apabila memenuhi tiga unsur utama, yaitu apabila terdapat wilayah, rakyat, serta pemerintahan. Sama halnya dengan pemerintahan, sebuah negara juga memiliki wewenang dan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu wewenang negara adalah mengatur seluruh wilayah dan masyarakat yang tinggal di dalam negara tersebut. Namun terlepas dari hal itu, sebuah negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi, menjaga, serta menyejahterakan warga negaranya.
    Bentuk sebuah negara bergantung pada beberapa aspek, diantaranya adalah tujuan negara itu sendiri. Suatu negara pasti memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, dan tentunya tujuan ini berbeda pada masing-masing negara, begitu pula dengan tujuan Negara Indonesia. Pada zaman dahulu, tujuan dibentuknya sebuah negara adalah untuk menghimpun kekuasaan dan otoritas sebesar-besarnya serta memperluas wilayah negara itu sendiri. Tidak sedikit negara yang mengalami masa penjajahan, namun setelah mendeklarasikan kemerdekaannya, sebuah negara akan dinyatakan merdeka dan memiliki hak bagi warga serta negaranya. Pada saat ini, tujuan sebuah negara berkaitan erat tidak hanya dengan bentuk negara, melainkan berkaitan pula dengan badan-badan negara, fungsi negara, tugas, serta hubungan antarbadan negara. Tujuan Negara Indonesia terbentuk berdasarkan perhitungan tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan. Maka dari itu, pada saat ini tujuan negara secara umum adalah membentuk dan memelihara hak serta kemerdekaan warga negaranya.
    Untuk memperoleh hal tersebut maka perlu disusun sebuah konstitusi yang berisi aturan dan prinsip dasar politik bagi sebuah negara. Di Negara Indonesia, konstitusi tersebut tertuang dalam bentuk Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang ini bersifat mengatur, mengikat, dan wajib bagi seluruh warga negara. Undang-undang adalah bentuk hukum dari sebuah negara. Di Negara Indonesia, sistem perundang-undangan dibentuk berdasarkan asas demokrasi masyarakat yang diwakilkan oleh tokoh dan wakil masyarakat di kursi pemerintahan. Tujuan dibentuknya Undang-Undang sebagai bahan dasar hukum adalah supaya negara dapat menjamin terlaksananya kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan serta hukum perundang-undangan yang berlaku.
    Tujuan Negara Indonesia ini tidak akan tercapai apabila tidak didukung dengan sistem administrasi Negara Indonesia yang baik dan terstruktur. Walaupun sistem administrasi Negara Indonesia ini merupakan tugas dari pemerintah, namun diperlukan pula sudut pandang dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini akan melingkupi pandangan hidup rakyat mengenai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan yang dirasakan oleh rakyat. Demi mencapai tujuan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, rakyat harus berusaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yaitu sikap mengutamakan kesatuan wilayah Negara Indonesia serta menghargai dan menghormati keberagaman setiap Warga Negara Indonesia.
     ILUSTRASI PENGERTIAN NKRI (SAMUEL/UCEO)
    ILUSTRASI PENGERTIAN NKRI (SAMUEL/UCEO)

    PENGERTIAN NKRI

    Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya NKRI ini terbentuk apabila suatu negara merupakan negara yang memiliki dan menjunjung tinggi asas nasionalisme yaitu rasa cinta terhadap tanah air. Indonesia sendiri adalah sebuah negara kepulauan yang luas serta memiliki banyak kebudayaan, ras, kultur, dan agama yang berbeda-beda. Namun demikian, hal tersebut menjadi faktor pemersatu kebhinnekaan Negara Indonesia. NKRI merupakan bentuk negara berdaulat yang telah diakui oleh dunia internasional, sehingga NKRI juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara perdamaian dunia.
    Di Negara Indonesia, penjelasan mengenai Negara Indonesia yang berbentuk republik ini dijelaskan dalam pasal 18 (ayat 1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

    TUJUAN NEGARA INDONESIA

    Tujuan Negara Indonesia ini tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
    Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat tersebut juga telah disebutkan mengenai dasar dan landasan Negara Indonesia yakni Pancasila. Melalui Pembukaan Undang-Undang tahun 1945 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi seluruh Warga Negara Indonesia, mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat, mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, serta ikut serta dalam nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak hanya di Indonesia melainkan juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan perdamaian dunia, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
    Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) ini secara yuridis terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara republik, Indonesia memiliki banyak kewajiban kepada rakyatnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang berbunyi, “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Dari UUD 1945 pasal 31 tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu hak dan kewajiban pemerintah dan rakyat mengenai pendidikan serta kebudayaan.

    PENJELASAN 4 TUJUAN NEGARA INDONESIA

    Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, terdapat 4 poin tujuan Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :

    1. Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

    Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

    2. Memajukan kesejahteraan umum

    Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.

    3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

    Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.

    4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial

    Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

    CARA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA

    Demi mewujudkan dan mencapai tujuan Negara Indonesia, diperlukan suatu usaha yang tidak hanya harus dilakukan pemerintah namun oleh seluruh rakyat Indonesia. Usaha-usaha ini tidak lain dilakukan berdasarkan keempat poin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Masing-masing poin tersebut mewakili tindakan maupun upaya yang akan maupun telah dilakukan. Contoh kegiatan yang dapat dilakukan pada poin pertama mengenai melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan tersebut. Pada poin kedua tentang memajukan kesejahteraan umum, hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian nasional dan internasional. Saat ini Indonesia telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu Negara Indonesia harus siap bersaing. Pada poin ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, hal yang dapat dilakukan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa. Kemudian pada poin keempat mengenai ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial hal yang dapat dilakukan adalah ikut serta dan mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jika ada suatu negara yang membutuhkan bantuan karena perang atau bencana alam, Negara Indonesia yang telah tergabung dalam PBB juga selalu siap dalam memberikan bantuan.

    CITA-CITA NEGARA INDONESIA

    Saat ini Negara Indonesia masih konsisten berjuang dan berupaya mempertahankan apa yang telah menjadi tujuan Negara Indonesia. Namun demikian, Negara Indonesia telah berhasil meraih cita-cita Bangsa Indonesia yang luhur dan mulia. Cita-cita Bangsa Indonesia ini tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua yang berbunyi, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Kemerdekaan telah menjadi milik bangsa dan Negara Indonesia, namun kemerdekaan saja tidaklah cukup karena sudah merupakan tugas bagi generasi penerus bangsa untuk mengisi kemerdekaan tersebut dengan hal-hal yang positif dan bermanfaat agar Negara Indonesia semakin maju, berkembang, serta mampu bersaing dengan negara-negara lain di ranah internasional.


  • GET A FREE QUOTE NOW

    Get a free quote now!!!

    Diberdayakan oleh Blogger.

    Business

    Flickr Widget

    Recent

    Comments

    Most Recent

    Random Posts

    Facebook

    Advertising

    Unordered List

    Popular Posts

    ADDRESS

    Bekasi,Indonesia

    EMAIL

    adamhdytt@blogspot.com
    adamhdyt11@gmail.com

    TELEPHONE

    not found
    not found

    MOBILE

    its secret
    not found